KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang diduga menjadi pemasok utama ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni PB alias PU (28) dan IO alias OK (39), serta menyita 11.443 butir pil ekstasi, 1.399,47 gram sabu, dan uang tunai Rp100 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk jasa ekspedisi di Kertapati dan kamar indekos di Palembang.
Polisi menyebut jaringan ini dikendalikan oleh AG yang kini masih buron. Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika yang menyasar wilayah dengan mobilitas pekerja tinggi, sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pelaku utama dan mengungkap jaringan yang lebih luas.(Ndik)















