KriminalSumsel

Langgar Izin Tinggal, 16 WNA China Dipulangkan Paksa dari Sumsel

×

Langgar Izin Tinggal, 16 WNA China Dipulangkan Paksa dari Sumsel

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan bersama Imigrasi Kelas I TPI Palembang setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.

Para WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal yang diterbitkan di Jakarta, namun menjalankan aktivitas di Palembang tanpa penyesuaian administrasi sesuai aturan. Selain itu, mereka mengaku melakukan investasi di sektor garmen, namun hasil penelusuran petugas tidak menemukan aktivitas usaha sebagaimana yang disampaikan.

Setelah diamankan dalam operasi pengawasan pada 20 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan mendalam, seluruh WNA yang terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan itu akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada 24 Juni 2026. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA guna mencegah pelanggaran keimigrasian di Sumatera Selatan.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *