KriminalSumsel

Baru Bebas Penjara, Residivis Bobol Gudang Proyek di Palembang

×

Baru Bebas Penjara, Residivis Bobol Gudang Proyek di Palembang

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap seorang residivis kasus pencurian rumah berinisial Zulkipli yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Pelaku ditangkap terkait aksi pencurian material bangunan di Jalan KH Azhari, Lorong H Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada 16 Juni 2026.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat pagar dan masuk ke area gudang proyek renovasi rumah sebelum menggasak kabel tembaga dan besi behel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 171 batang besi behel hasil curian. Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara selama satu tahun sembilan bulan dalam kasus serupa. Kepada polisi, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *