Saat ditangkap di Jakabaring, polisi menyita lima kotak susu Bebelac, satu kotak Nutri Baby Royal, satu kotak SGM, sebuah pistol korek api, tas gendong, serta kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra.
Penyidik menemukan bahwa modus tersebut telah digunakan pelaku di sejumlah kawasan lain di Palembang, yakni Kertapati, Sekip, Bukit, Jalan Inspektur Marzuki, Demang Lebar Daun, hingga Jakabaring.
Dengan memanfaatkan seragam dan identitas palsu, pelaku diduga berusaha menciptakan kesan sebagai aparat yang sedang bertugas sehingga aktivitasnya di dalam minimarket tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, JK kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa dapat menunjukkan identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Ia menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan atribut aparat demi kepentingan tindak kriminal.
“Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau seseorang yang mengaku anggota Polri namun identitasnya diragukan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.















