Sumsel

Hakim Tegur Penggugat Sidang 25 Media: Tak Hadir Lagi, Pembuktian Tetap Jalan

×

Hakim Tegur Penggugat Sidang 25 Media: Tak Hadir Lagi, Pembuktian Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS — Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Nur Ichwan Ria Adha menegur pihak penggugat agar serius mengikuti seluruh agenda persidangan. Teguran itu disampaikan setelah kuasa hukum penggugat, Arimansyah, disebut kembali tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan berikutnya, proses persidangan tetap akan dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak penggugat.

Sikap tegas tersebut disampaikan majelis saat persidangan memasuki tahapan pemeriksaan bukti surat dari masing-masing pihak serta mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers yang hadir secara daring.

Majelis hakim juga meminta ahli yang dihadirkan pihak tergugat, khususnya dari Dewan Pers, dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

Menurut majelis, kehadiran ahli secara langsung diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian sekaligus memastikan legalitas dan kapasitas ahli yang dihadirkan.

“Jadi kami berharap agar ahli dari para tergugat untuk hadir langsung saja secara offline,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Permintaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menghadirkan ahli Dewan Pers secara langsung dari Jakarta dalam agenda persidangan pekan lalu.

Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak penggugat tidak hadir sehingga agenda pemeriksaan ahli akhirnya ditunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *