“Karena ahli yang kami hadirkan ini dari Jakarta, maka kami perlu penegasan dari majelis hakim terhadap penggugat untuk terus hadir di persidangan,” kata Ipan.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kembali menegaskan pentingnya kehadiran penggugat dalam setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Majelis bahkan memperingatkan bahwa ketidakhadiran penggugat pada agenda berikutnya tidak serta-merta membuat persidangan dihentikan.Proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan ahli, meski pihak penggugat tidak hadir.
Ketegasan majelis sempat mendapat sanggahan dari kuasa hukum penggugat. Namun, majelis tetap meminta seluruh pihak menghormati jadwal dan tahapan persidangan yang telah ditetapkan.Sikap tersebut mendapat apresiasi dari pihak tergugat.
Ipan Widodo menilai ketegasan majelis memberikan kepastian agar proses pembuktian dalam perkara tersebut dapat berjalan tanpa kembali tertunda karena ketidakhadiran penggugat.
“Kami sangat menyambut baik teguran hakim tadi. Hakim dengan tegas menyatakan jika penggugat tidak hadir pada persidangan tanggal 31 Agustus nanti, maka pembuktian akan dilakukan hanya dari satu pihak, yaitu dari pihak tergugat,” ujar Ipan.
Menurut dia, ketegasan majelis menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan 25 perusahaan media tersebut.
“Kita bersyukur bahwa hari ini hakim sangat tegas,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan tahapan pembuktian perkara.Buatkan judul















