”Gugatan ini prematur dan belum memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah terjadi pelanggaran etika atau tidak. Sangat keliru jika murni berita peristiwa faktual langsung dibawa ke peradilan,” tegas Hendrayana.
Pengadilan Negeri Belum Berwenang
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan bahwa keterangan ahli makin mempertegas posisi tergugat.
Lembaga peradilan dinilai belum berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini sebelum seluruh alur penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tuntas ditempuh.
Penyelesaian sengketa jurnalistik semestinya memprioritaskan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers sebelum melangkah ke ranah hukum perdata















