Headline

Rp40 Juta Dipersoalkan Usai Hubungan Berakhir, Meta: Tidak Ada Kesepakatan Pengembalian

×

Rp40 Juta Dipersoalkan Usai Hubungan Berakhir, Meta: Tidak Ada Kesepakatan Pengembalian

Sebarkan artikel ini

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Meta beralasan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan.

Bagi Meta, status dana tersebut menjadi poin penting dalam persoalan yang kini berkembang. Ia menilai uang yang diberikan ketika hubungan mereka masih berlangsung tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pinjaman tanpa melihat konteks dan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, Meta kemudian meminta pendampingan hukum dari Sakahira Law Firm.

Tim hukum Meta kini mempelajari kronologi, dokumen serta dasar laporan yang berkaitan dengan dana Rp40 juta tersebut.

Pihak pendamping hukum menilai persoalan tidak cukup dilihat hanya dari adanya aliran uang. Konteks hubungan kedua pihak saat dana diberikan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan pemberian atau memiliki kewajiban pengembalian.

“Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian tentu harus dilihat secara utuh,” kata A Rilo Budimam.

Tim Sakahira Law Firm menyatakan masih mempelajari dokumen dan kronologi yang disampaikan Meta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *