KORDANEWS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperketat keamanannya dari pendatang. Aturan baru kini mengharuskan pemeriksaan akun media sosial (medsos) untuk permohonan visa ke Negeri Paman Sam tersebut.
Seperti diketahui, aturan ini telah lama dipertimbangkan dan akhirnya disahkan oleh Presiden Donald Trump. Berdasarkan aturan baru, pejabat konsuler dapat meminta nomor paspor sebelumnya, akun media sosial, alamat e-mail, nomor telefon, termasuk alamat, pekerjaan, dan riwayat perjalanan pemohon visa.
“Informasi ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksan keamanan nasional yang lebih ketat,” kata pejabat Departemen Luar Negeri.















