Home Headline Kasus Bupati Banyuasin Mendagri Nilai Komitmen Pejabat Daerah Merosot

Kasus Bupati Banyuasin Mendagri Nilai Komitmen Pejabat Daerah Merosot

KORDANEWS – Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menambah daftar kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kasus itu masih terjadi karena integritas kepala daerah belum memadai.

“Identifikasi penyebab masih adanya korupsi, salah satunya adalah komitmen anti korupsi dari seluruh stakeholder pemerintahan masih belum memadai. Yaitu birokrasi, masyarakat, swasta khususnya). Integritas belum memadai,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Senin (5/9/2016).

Penyebab lainnya menurut Tjahjo, belum seluruh pemerintahan, khususnya daerah menerapkan e’Procurement (proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik), dan membentuk unit layanan pengadaan.

“Masih rentannya birokrasi terhadap intervensi kepentingan,” lanjut Tjahjo.

Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya berbagai kasus korupsi yang melibatkan birokrasi, seperti kuasa pengguna anggaran (KPA) atau panitia pengadaan tidak berdiri sendiri, namun melibatkan Kepala Daerah dan DPRD dan bisa juga oknum pejabat pusat.

“Oleh karena itu perlunya penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan daerah terkait UU Pemda, pengaturan pajak dan retribusi daerah, pengaturan pemberian hibah dan bansos, serta pengaturan mengenai larangan kepada kepala daerah untuk mempromosikan pejabat yang telah terpidana dan penerapan e’budgeting (pendapatan dan pengeluaran secara elektronik),” beber Tjahjo.

Dengan pemahaman itu, maka masih adanya korupsi bukan hanya karena masih adanya oknum dengan sifat keserakahan, kekuasaan maupun kebutuhan, dari pelaku oknum korupsi, namun karena masih adanya faktor kelemahan sistem pengendalian internal.

“Seperti masih adanya kemungkinan kesempatan, dan ketidaktahuan juga mempengaruhi masih adanya tindak korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu upaya untuk mendorong Pemda membangun komitmen anti korupsi di semua lini. Penerapan zona integritas, unit pengendalian gratifikasi, whistle blower system dan lain-lain, dll, dan melakukan instrumen pengawasan umum yang effektif, sehingga seluruh resiko penyimpangan penyelenggaraan keuanga daerah dapat dimitigasi.

“Dan mendorong daerah mempetakan resiko dan rawan korupsi serta membangun pengendalian yang dibutuhkan,” tegas Tjahjo.

sumber.detik.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here