Home Advertorial BUPATI OKU SELATAN HADIRI PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2016

BUPATI OKU SELATAN HADIRI PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2016

ADVETORIAL

 

KORDANEWS- GEDUNG KESENIAN (03/11) Bupati OKU Selatan Popo Ali M. B. Commerce didampingi Bunda Paud Isyana Lonetasari Popo, menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2016 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Muaradua Kabupaten OKU Selatan, (03/11). Selain itu Peringatan Hari Anak yang mengusung tema “Akhiri Kekerasan terhadap Anak” juga dihadiri Anggota DPRD OKU Selatan, Gunawan Sucita, SE, MM, Kacabjari OKU Selatan, perwakilan Polres OKU Selatan, para organisasi wanita, Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

 

Dalam Peringatan Hari Anak Nasional kali ini yang juga disaksikan ratusan masyarakat Kabupaten OKU Selatan dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan, menampilkan berbagai kreativitas anak anak taman kanak kanak serta tarian tarian daerah.

 

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan Popo Ali M. B. Commerce mengatakan dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional ini menjadi inspirasi dan motivasi para orangtua untuk lebih meningkatkan kepedulian pada pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak-anak kita.

 

“Kita akhiri kekerasan pada anak dan jangan lupakan hak hak anak Indonesia, penuhi segala kebutuhan mereka agar menjadi penunjang tumbuh kembang dan mari berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan tentu saja sejahtera”. Tutur Popo Ali

 

Adapun hak-hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi bersama antara lain hak untuk bermain, mendapat pendidikan dan perlindungan, hak mendapatkan nama dan identitas, status kebangsaan dan kewarganegaraan, hak mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi serta hak untuk berkembang  memiliki peran yang sesuai dengan kemampuan dan intelektual dan perkembangan usianya.

Perlu diketahui Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

 

Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 – 2006. Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

 

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.

Peringatan HAN (Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

 

Di samping itu, peringatan HAN (Hari Anak Nasional) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.

editot  : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here