Home Kriminal Sembunyikan Kecepek, Can Diringkus 

Sembunyikan Kecepek, Can Diringkus 

KORDANEWS – Chandra alias Can (31), warga Dusun Padang Lalang, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira) kecepek. Jum’at (8/12/2017) pukul 03.30 WIB.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa tersangka memiliki dan menggunakan senjata api (rakitan)alias kecepek. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.     

“Saat diinterograsi tersangka mengakui memiliki senpira jenis kecepek Laras panjang yang disimpannya disamping rumah, yang disembunyikan diantara tumpukan kayu.”

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro SIK, MM melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas Iptu Haerudin, SH membenarkan penangkapan tersangka dan kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek BKL Ulu Terawas, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 1  UU Darurat  No. 12 tahun 1951. 


Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here