Home Headline 4 Komisioner KPU Lahat Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

4 Komisioner KPU Lahat Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

KORDANEWS – Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lahat dari jalur independen atau perorangan, Brigjen Pol (Purn) HM Zulkarnain- H Samiri, melaporkan 4 komisioner KPU Kabupaten Lahat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, dan tidak menutup kemungkinan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga telah melanggar kode etik.

KPU Lahat dilaporkan tim kuasa hukum Zulkarnain- Samiri ke Bawaslu Sumsel, karena mencoret kedua kandidat tersebut tanpa ada dasar yang jelas, Jumat (15/12).

“Hari ini kami hadir ke Bawaslu Sumsel, dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya juga ke DKPP,” kata tim penasehat hukum Zulkarnain-Samiri, Wahyu Hidayat.

Menurutnya, keempat komisioner tersebut, yaitu Ketua KPU Lahat Samsu Rizal, Komisioner divisi Perencanaan dan Data Hasanudin, Jalaludin (komisioner divisi logistik) dan Dwi Larasati (komosioner divisi Teknis), dianggap melanggar Pasal 6 soal kode etik pada peraturan DKPP no 2 tahun 2017. Selain itu tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai UU no 10 tahun 2016 di pasal 180 dan 185.

“Banyak kejanggalan dan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Lahat. Kiya lihat juga, tidak ada rasa kemandirian dari KPU untuk mencoret calon yang masih pada tahap penyerahan dukungan. KPU Lahat mestinya melakukan verifikasi faktual dukungan dulu, baru memutuskan lolos atau tidak,” jelasnya.

Menurut Wahyu, tim Zulkarnain -Samiri waktu penyerahan dukungan warga sudah menyerahkan ke KPU Lahat. Namun karena data Silon (Sistem Informasi calon) yang ada di KPU ” error”, menjadikan pengimputannya terhambat, meskipun pihaknya telah menyiapkan dukungan yang riil sebanyak 25.025 yang tersebar di 18 Kecamatan dari minimal 24.909 dukungan.

“Kita tidak pernah mendapatkan berita acara penerimaan penyerahan syarat dukungan,” katanya.

Ditambahkan Wahyu, meski data yang lain sedang dalam proses, namun KPU Lahat menyimpulkan jika dukungan pasangan Zulkarnain – Samiri hanya 10.346 dukungan, dan tidak memenuhi syarat minimal.

Wahyu melanjutkan, pada 1 Desember
LO (tim penghubung) dihubungi KPU Lahat untuk nandatangi berita acara pengembalian berkas jika tidak memenuhi syarat minimal. Padahal secara fakta di hardcopy dan softcopy ada diatas 25 ribuan dukungan.

“Kita sudah minta klarifikasi ke KPU Lahat, dan pada 4 Desember pihak KPU tetap berpatokan dengan jumlah dukungan yang masik silon. Sementara terhadap dukungan yang ada di hardcopy tidak bksa dilanjutkan. Kemudian, pada 8 Desember diumumkan, jika dari 4 bakal pasangan calon independen, hanya Zulkarnai- Samiri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias di coret,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya melaporkan 4 komisioner ke Bawaslu Sumsel dan DKPP, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana pemilu, dengan bukti- bukti seperti rekapitulasi dukungan, dan bukti KPU Lahat mengumumkan pencoretan Zulkarnain- Samiri di media.

Sementara ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, yang dikonfirmasi terkait aduan tersebut, mengaku telah mendapatkan laporan dari staff Bawaslu Sumsel. Namun dirinya belum bisa berkomentar, karena sedang dinas luar kota.

“Saya belum baca datanya (laporan), jadi belum bisa mengomentarinya,”katanya.

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here