Home Headline Oknum Guru Setubuhi Murid Empat Kali Hingga Hamil Tiga Bulan

Oknum Guru Setubuhi Murid Empat Kali Hingga Hamil Tiga Bulan

KORDANEWS – Rambut yang mulai memutih tampaknya tidak menjadi pertanda bagi Herman (56), seorang oknum guru dan berstatus PNS semakin bijak.

Bukannya menjadi tauladan, ia malah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan mantan anak didiknya ketika di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Lahat.

Kini siswa tersebut hamil dan harus berhenti bersekolah. sementara Herman sendiri, kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Dibincangi disela penyerahan berkas perkara dari pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lahat ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Herman bak wajah tanpa dosa mengaku sudah empat kali mengajak mantan muridnya tersebut berhubungan layaknya suami istri hingga kini mengadung tiga bulan.

Diakui Herman, korban bisa kepincut kepadanya dengan iming-iming darinya akan menghadiahkan ponsel dan sejumlah uang.

“Saya rayu hingga korban hingga suka kepada saya. Sudah empat kali saya ajak berhubungan badan. Pertama kami ‘maen’ di pondok kawasan Jalan HBR Motik. Kemudian di rumah teman saya. Di rumah teman dia saya ajak gituan diatas kursi. Selanjutnya saya ajak maen di hotel, “aku Herman.

Kendati demikian, kilah Herman yang sudah memiliki anak istri ini, apa yang dilkukan ia dan korban atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan meski ia menyadari kalau korban masih dibawah umur dan kini masih duduk di kelas 1 SMA.

“Kami saling mencintai pak. Saya tak paksa. Dia juga mau bahkan kami sempat nginap di hotel, “aku Herman.

Meski demikian, pihak keluarga korban tidak terima dengan perlakuan Herman tersebut. Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lahat hingga korban dibekuk. Saat ini berkas perkara Herman sudah dilimpahkan di kejaksaan Negeri Lahat.

Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Pidum, Kritianto, SH membenarkan adanya berkas perkara dan tersangka perbuatan tidak senonoh (Cabul) terhadap anak di bawah umur, atas nama tersngka Herman tersebut, yang diserahkan oleh pihak Polres Lahat.

“Tersangka akan didakwa maksimal 15 tahun kurungan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, yaitu maksimal 15 tahun kurungan. Mudah-mudahan minggu depan akan segera masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Lahat”, terangnya, Jumat (30/3). (Mil)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here