Home Entertainment Mabuk Berat, Hendi Lupa Bayar Jasa Pemandu Lagu

Mabuk Berat, Hendi Lupa Bayar Jasa Pemandu Lagu

KORDANEWS – Seorang pria bernama Hendi (33) warga Kabupaten Bantul menjadi korban pemerasan. Pemerasan ini berawal saat Hendi menyewa jasa seorang pemandu lagu untuk menemaninya karaoke di XT Square pada akhir Juli lalu.

Saat menyewa jasa pemandu lagu, Hendi yang tengah mabuk usai menenggak minuman keras (miras) lupa membayar. Hendi yang sudah mabuk pun langsung pulang ke rumah.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan peristiwa berawal saat Hendi berkenalan dengan seorang wanita pemandu lagu lewat Facebook. Setelah saling mengenal, Hendi pun mengajak perempuan itu untuk menemaninya berkaraoke.

“Korban sudah tahu kalau perempuan kenalannya itu adalah seorang Ladies Club (LC) atau pemandu lagu di karaoke. Kemudian keduanya janjian karaoke bersama. Saat karaoke korban dalam keadaan mabuk berat, karena itulah membuat korban lupa membayar dia (LC) setelah karaoke bersama,” ujar Alaal dilansir dari Merdeka.com, Rabu (8/8).

Alaal menerangkan korban baru sadar kalau dirinya belum membayar jasa pemandu lagu saat di rumah. Korban, kata Alaal, sadar belum membayar karena melihat uang di dalam dompetnya masih utuh.

“Korban kemudian menghubungi LC itu untuk bertemu kembali di tempat karaoke. Korban ingin membayar uang jasa yang kemarin lupa dibayarkan,” ungkap Alaal.

Saat janjian bertemu, lanjut Alaal, ternyata ada seorang karyawan karaoke yang melaporkan kedatangan korban ke calon suami perempuan pemandu lagu itu. Calon suami itu yang bernama Santoso Wibowo (34), warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta itupun mendatangi korban.

“Datang ke tempat itu (karaokean) tersangka mengajak korban untuk keluar. Saat itu korban mau membayar Rp 1 juta tapi dirasa tersangka kurang. Saat korban mengeluarkan dompet langsung dirampas tersangka. Tak hanya itu, usai merampas dompet, tersangka sempat memukul korban,” urai Alaal.

Alaal menambahkan usai merampas dompet dan memukul korban, tersangka pun langsung pergi. Sedangkan korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Umbulharjo.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Supatno menjelaskan jika tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (2/8) yang lalu. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti.

“Kami menyita uang Rp 800 ribu hasil rampasan tersangka. Uang yang dirampas tersangka dari korban total ada Rp 2 juta. Uang itu Rp 1 juta telah habis dipakai korban untuk mancing dan mabuk. Sedangkan yang Rp 1 juta diberikan ke calon istri tersangka (perempuan pemandu lagu yang menemani korban karaoke). Uang itu sudah digunakan Rp 200 ribu untuk membeli kaos,”tutup Supatno.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here