Home Headline Lagi, Pernikahan Bocah SD Dengan Mahar Luar Biasa

Lagi, Pernikahan Bocah SD Dengan Mahar Luar Biasa

KORDANEWS – Lagi-lagi warganet dihebohkan dengan kabar pernikahan dini dua bocah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (30/8). Dalam pernikahan dini ini, kedua pasangan masih dibawah umur. Pengantin laki-laki, RS, baru berusia 13 tahun, sedangkan sang perempuan, MA alias SM, berusia 17 tahun.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Selasa (4/9), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pernikahan dini ini. Ia menyebut, pasangan pengantin anak dibawah umur ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

1. Putus sekolah setelah menikah

Pasangan pengantin ini masih duduk di bangku sekolah. RS baru saja lulus dari bangku SD, sedangkan pasangannya, SM masih berstatus sebagai siswi di SMA.

Namun belakangan, SM mengaku akan meninggalkan bangku sekolah. SM mengaku akan menjalankan profesi barunya sebagai ibu rumah tangga.

2. Pernikahan direstui orangtua dengan jumlah mahar luar biasa

Kementerian Agama menemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan atas sepengetahuan orangtuanya.

“Orangtuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina,” ujar Yunus.

Selain itu dalam pernikahan dini ini, mahar yang diberikan oleh siswa yang baru lulus di bangku SD ini cukup fantastis, yakni sebesar Rp56,5 juta.

3. Netizen sesalkan keputusan RS dan SM tinggalkan bangku sekolah

Menanggapi pernikahan dini ini, beberapa netizen ikut berkomentar di beberapa akun Instagram yang ikut memviralkan kabar ini. Salah satunya akun @infokotamakassar.

Sejumlah netizen menyayangkan keputusan pasangan dibawah umur ini untuk menikah.

“Bukannya selesain sekolah …miris liatnya…” kata akun @esti.destiani.

“Enak di awal menyesal di akhir karna pendidikan itu amatlah sangat penting,” ucapnya @ziska_jenong.

4. Kemenag serukan pencegahan pernikahan usia dini

Yunus pun mengajak Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini bila terjadi lagi.

Tidak hanya itu Yunus juga berharap agar kasus seperti ini akan menjadi pembelajaran dan konsen bersama demi melakukan upaya pengendalian pernikahan dini.(idn)

Editor : Maskur

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here