Home Headline Pemerkosaan Bermodus Ajakan Jadi Model Iklan, Ini Pengakuan Pelaku

Pemerkosaan Bermodus Ajakan Jadi Model Iklan, Ini Pengakuan Pelaku

KORDANEWS – Pelaku pemerkosaan berkedok agensi pencarian model iklan melalui medsos diringkus. Dua korban berusia 17 tahun dan 15 tahun telah menjadi korban. Dalam aksinya pelaku juga merampas barang-barang milik korban.

Pelakunya yakni Adit (21) warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir freelance tersebut diringkus petugas ketika berada di rumah saudaranya yang berada di Lumajang.

“Pelaku kami amankan dini hari tadi. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (10/9/2018).

Agus mengatakan pelaku melancarakan aksinya dengan memasang iklan di instagram, seolah-olah menjadi fotografer dan sedang mencari model untuk agensi iklan.

“Setiap hari melalui sarana akun di instagram, pelaku selalu memberi pesan melalui direct mesagge (DM) kepada calon model-model yang ia tawari dengan imbalan Rp 500 hingga 1 juta untuk pemotretan,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan pada tanggal 21 Agustus, korban yang masih berusia 17 tahun, dijemput dirumahnya dengan mengunakan mobil. Saat berada di kawasan Kenjeran Park, Kenjeran, pelaku melancarakan aksinya.

“Dari pengakuan korban, saat di Kenpark, korban diancam dan diperkosa sebanyak 4 kali,” ungkap Agus.

Sedangkan untuk korban kedua yang masih berumur 15 tahun, modusnya juga sama. Namun korban saat hendak diperkosa berontak dan pelaku gagal memperkosa korban.

“Untuk korban yang kedua belum sempat diperkosa. Namun pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, barang-barang milik korban juga dirampas dan korban diturunkan di kawasan Jagir, Wonokromo. Bahkan pelaku juga menyiapkan permen stamina untuk melakukan aksinya,” ungkap Agus Rahmanto.

Kepada petugas, Adit (21) mengaku melakukan aksinya karena ingin memuaskan hasrat pribadinya. “Hanya ingin memuaskan pribadi saya. Ke depan saya tidak ingin mengulanginya lagi,” kata pria yang sudah memiliki dua orang anak ini.

Adit juga mengakui jika sebelumnya ia pernah belajar memotret secara otodidak. “Dulu hanya bisa edit-edit foto. Kemudian belajar motret, sering motret model dan akhirnya saya jual kamera saat anak saya lahir,” ungkap Adit.

Saat handphone milik Adit ditelusuri oleh petugas. Handphone miliknya dipenuhi puluhan film-film dewasa.

“Ia saya sering melihat film-film dewasa itu,” ujar Adit.

Atas kejahatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang pwrubahan undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (detik)

Editor : Maskur

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here