KORDANEWS – Barang bukti narkoba hasil tangkapan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumsel selama periode Juli-Agustus 2018 bernilaian
Miliaran rupiah dimusnahkan.
Pemusnahan narkoba berupa 6,6 kg sabu, dan 1760,190 kilogram ganja ini dilaksanakan di gedung Narkoba Polda Sumsel Rabu, (10/10/2018).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam blender dan bakar dalam tong.
Pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka, sebelum dimusnahkan barang
bukti sabu dicek terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik cabang
Palembang. Setelah dipastikan positif mengandung Methamphetamin lalu barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan barang
bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan
terakhir dengan tujuh Laporan Polisi dari 13 tersangka tiga diantaranya meninggal dunia karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
“Dengan dimusnahkan nya barang bukti yang hampir miliyaran rupiah ini setidaknya empat puluh ribu jiwa berhasil kami diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi satu orang mengkonsumsi enam gram sabu,” katanya usai pers rilis.
Lanjutnya, dengan banyak barang bukti yang dimusnahkan, peredaran narkoba
di Sumsel begitu masif. Narkoba juga tidak memandang status sosial seseorang semua kalangan bisa terjebak dalam peredaran maupun pengguna.
“Kami juga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu siapa pun yang terlibat akan kami tindak dengan
tegas,” pungkasnya.(Dik)
Editor: Janu