Home Headline Tiduri Pacar Sebelum Dilamar, Asep Tewas Dibantai Calon Mertua

Tiduri Pacar Sebelum Dilamar, Asep Tewas Dibantai Calon Mertua

KORDANEWS – Polres Bogor mengungkap misteri terbunuhnya Asep 27, pria berkoko dan bersarung yang ditemukan tergeletak di semak pinggir jalan Kampung Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10) lalu.

Mayat Asep ditemukan warga dengan kondisi berdarah di bagian belakang kepalanya sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Dari hasil penyelidikan polisi, anak dari pasangan Katim 71, dan Fatimah 53, itu ternyata diduga dibunuh enam orang dari keluarga kekasih korban. Kini, keenam tersangka telah diamankan petugas.

Dilansir dari Poskotanews, Kapolres Bogor, AKBP Andi Dicky Pastika mengatakan, enam tersangka terdiri dari keluarga perempuan dari kekasih korban dan pihak lain yang turut membantu.

Motifnya adalah keluarga si perempuan sakit hati lantaran sang buah hati mereka telah ditiduri oleh korban sebelum dilamar.

“Keluarga pelaku lalu menolak hubungan kedua pihak. Dan merencanakan pembunuhan itu. Korban diminta kakak laki-laki dari kekasih korban. Saat tiba, korban langsung dibunuh,” kata AKBP Dicky, Jumat (12/10). Dan AN 57, ayah kekasih korban yang membuat skenario untuk menjebak korban.

“Korban dihubungi oleh pelaku melalui telepon genggam anaknya (pacar korban, red) agar datang. Korban lalu menyanggupi. Saat tiba, korban langsung dianiaya,”ujar Kapolres.

Pelaku AN beserta putra dan beberapa pelaku lain lalu menganiaya korban dan ketika Asep tak bernyawa lalu dibuang ke pinggir jalan. “Mayat korban yang warga Rumpin itu lalu ditemukan warga Ciseeng,” paparnya.

Saat ditemukan awalnya merupakan mayat tanpa identitas. Namun setelah penyelidikan, beberapa jam kemudian, diketahui bernama Asep bin Tamimi 27, warga Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Pelaku utama ditangkap saat berada di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.Ia mengaku, menghabisi nyawa korban dibantu orang karena sakit hati.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim menangkap enam orang lainnya di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sekitar pukul 16.00 WIB kemarin,”katanya.

Menurut AKBP Dicky, tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 ayat 3 dan atau 55 KUHP ini terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB.(net)

Editor : mahardika

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here