KORDANEWS – Telah lama menjadi Target Operasi (TO, red) dua pengedar narkoba jenis Sabu diringkus Satnarkoba Polres Lahat.
Kedua tersangka Eko (31) serta Yudi (40) berhasil diciduk pada Jumat (21/12/2018), bermula dari tertangkap tangan tersangka atas nama Eko sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman Yudi, saat digeledah petugas menemukan Barang Bukti (BB, red) 1 lembar plastik klip transparan berisikan serbuk warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi (0,12 gram).
Yudi yang juga merupakan TO pihak berwajib juga sedang berada bersama Eko, kemudian saat dilakukan pemeriksaan di tubuh Yudi petugas kembali temukan BB 1 paket Sabu dalam plastik tisu , 2 paket Sabu dalam klip transparan dan 1 paket ganja, total BB diamankan berupa 3 paket Shabu (21,76 gram), 1 paket ganja (95,42 gram).
Kami menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. terang Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli.
Dijelaskan Desli, tersangka atas nama Eko tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Lama, Lahat. Lebih jauh, Desli mengatakan keduanya berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka sudah kami tangkap, barang bukti sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”Pungkasnya. (mil)
Editor: Janu