KORDANEWS – Kepala DJP Sumsel Babel, M Ismiransyah M Zain menegaskan jika tax amnesty merupakan program yang prioritas dan urgensitasnya sangat tinggi bagi pemerintah saat ini. Menurutnya, tax amnesty dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi global yang masih belum membaik dan tingkat kepatuhan pajak masih rendah.
“Sedangkan tujuannya, antara lain untuk likuiditas, meningkatnya basis pajak (meningkatkan tax rasio minimal 15 persen, dan meningkatkan penerimaan pajak,” katanya di Hotel Arista Palembang.
Menurutnya, semua wajib pajak berhak ikut tax amnesti kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah lengkap oleh Kejaksaan (P21) sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan. (yda)
editor : ardi
sumber : kordanews.com