KORDANEWS- Terhitung tanggal 1 September 2016 hingga 31 Desember 2016, kepada semua wajib pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pembebasan pokokPajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel H Muslim, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016.
Muslim menjelaskan isi Pergub tersebut bahwa pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pembebasan sanski administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pergub tersebut pula menyebutkan pembebasan sanksi adminstrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dan yang terakhir pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasan dari luar provinsi (plat non BG) yang mendaftar di kantor bersama Samsat se Sumatera Selatan.
“Ketentuan itu tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak mulai 1 September ini,” kata Muslim di kantornya, Jumat (19/8/2018)
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 22 Tahun 2016 sendiri menerangkan tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke provinsi Sumsel.
Menurut Muslim, PKB dan BBN-KB II merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu diintensifkan pemungutannya.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sendiri, lanjut Muslim mengeluarkan Pergub ini agar mengurangi jumlah tunggakan PKB dan upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang telah bertahun-tahun tidak membayar PKB dan belum melakukan BBN-KB II.
Editor : ardi
Sumber : kordanews.com