KORDANEWS- Terhitung tanggal 1 September 2016 hingga 31 Desember 2016, kepada semua wajib pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pembebasan pokokPajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel H Muslim, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016.
Muslim menjelaskan isi Pergub tersebut bahwa pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pembebasan sanski administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pergub tersebut pula menyebutkan pembebasan sanksi adminstrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dan yang terakhir pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasan dari luar provinsi (plat non BG) yang mendaftar di kantor bersama Samsat se Sumatera Selatan.
“Ketentuan itu tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak mulai 1 September ini,” kata Muslim di kantornya, Jumat (19/8/2018)













