KORDANEWS- Bank Indonesia (BI) hari ini resmi menerapkan suku bunga acuan baru, 7 Days Reverse Repo Rate. Suku bunga acuan yang sebelumnya digunakan yakni BI Rate tidak lagi digunakan karena dianggap tak cukup ampuh mempengaruhi suku bunga perbankan.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, BI Rate selama ini tak cukup manjur menurunkan bunga bank karena tak mencerminkan suku bunga pasar uang yang sebenarnya terjadi.
“Suku bunga pasar uang sebenarnya tercermin dari suku bunga pasar uang antar bank yang tenornya jangka pendek yaitu overnight (24 jam) hingga 3 bulan. Tapi BI Rate kan penghitungannya mengasumsikan bunga selama 12 bulan, sehingga kurang efektif,” jelas dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
BI Rate yang bertenor panjang, seringkali justru dianggap menghambat penurunan suku bunga di perbankan.
“Sebenarnya bunga overnight antar bank sudah turun, tapi karena acuannya belum turun, sehingga merekanggak bisa menurunkan bunga overnight-nya,” jelas dia.
Dengan digunakannya 7 days reverse repo rate, yang tenornya lebih jangka pendek dan lebih mencerminkan bunga pasar uang antar bank, maka penyesuaian yang ditetapkan akan lebih cepat mempengaruhi suku bunga perbankan.
“Kalau suku bunga acuannya lebih rendah dan lebih mencerminkan pasar uang antar bank, akan membuat bank lebih confidance. Kalau mereka meminjam likuiditas ke Bank Indonesia, bunga pengembaliannya akan lebih rendah. Ini yang akan membuat penurunan suku bunga kredit mereka,” tandas dia.
editor : ardi
sumber : kordanews.com