Hujan yang turun sejak Sabtu malam (20/8/2018) telah menyebabkan puluhan rumah warga di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 dilanda banjir. Sampai Minggu (21/8) air belum surut, puluhan rumah warga dan badan jalan pada beberapa lorong atau gang masih digenangi air yang mencapai hampir setengah meter.
Menurut warga banjir atau genangan air semakin parah setelah ada beberapa pengembang melakukan penimbunan rawa di bagian hilir rumah warga. “Banjir di tempat kami biasanya terjadi musim hujan. Hari ini musim kemarau terjadi banjir. Ternyata penyebabnya karena air hujan semalam tidak mengalir akibat ada pengembang yang menimbun rawa untuk membangun perumahan di bagian hilir arah Lebak Kranji,” kata Zaini seorang warga yang tinggal di Rt.02 Lorong Kepuasan Hati.
Penjelasan Zaini tersebut dibenarkan oleh warga lain Rozali dan Mukti yang rumahnya juga ikut jadi korban banjir. “Kami heran baru hujan semalam, tiba-tiba banjir dan air tidak mengalir. Ternyata penyebabnya rawa-rawa di belakang rumah warga ditimbun, termasuk sungai dan gorong-gorong ikut tertimbun. Di Lorong Kepuasan Hati ada penghuni sekitar 40 kepala keluarga,” ujar Rozali.
Warga mengaku, yang tergenang banjir akibat penimbunan rawa bukan hanya di Rt.02 tapi juga rumah warga di Rt.04, 05 dan Rt.011. Zaini menjelaskan, sebelum hujan turun sejak 6 Agustus 2016 sekitar rumah warga juga sudah tergenang air limbah berwarna hitam dan bau. Air tergenang karena tidak bisa mengalir ke hilir akibat penimbunan oleh pengembang tersebut.
Menurutnya, warga sempat mengadu ke Lurah Bukit Lama, lalu warga gotong royong melakukan penggalian gorong-gorong dan parit, air sempat surut. Namun air kembali menaik karena pihak pengembang menimbun seluruh rawa.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengaku sudah mendapat laporan dari warga. “Kami sudah mendatangi lokasi rawa dan sungai yang ditimbun. Namun kami kesulitan mendapat nama perusahan pengembangnya karena banyak warga tidak tahu,” ujarnya.
Walau belum tahu nama perusahannya menurut Hadi, tim dari Walhi Sumsel tetap akan mencari informasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang. “Walhi juga akan koordinasi dengan warga untuk melakukan advokasi. Penimbunan rawa di Palembang diatur dalam Perda No.11/ , Walhi akan melihat ke lapangan dan melakukan kajian mengenai perizinannya,” kata Hadi Jatmiko.
Menurut Zaini, saat terjadi banjir pada 6 Agustus selama sepekan, warga sudah mengadukan ke Lurah Bukit Lama dan berjanji akan menindak lanjutinya.
Sementara warga lainnya sudah mengirim pengaduan dan foto-foto ke nomor WA //(WhatsApp)// Kepada Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kota Palembang Akhmad Mustain dan Kepala Bappeda Sapri Nungcik untuk minta disampaikan kepada Walikota Palembang Harnojoyo