Home Uncategorized Bambang dan Riamon Dikonfrontir

Bambang dan Riamon Dikonfrontir

Sidang lanjutan suap Muba yang kali ini enam ketua fraksi dewan Muba yang menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (22/8/2016) harus mendengarkan keterangan saksi Bambang Karyanto.

Bambang Karyanto dihadirkan dalam persidangan untuk enam terdakwa yang merupakan ketua fraksi.

Bambang Karyanto dihadirkan untuk memberikan kesaksian mengenai keterlibatan dari enam ketua fraksi dalam kasus suap RAPBD dan LKPJ Muba.

Selain memberikan keterangan, Bambang juga dikonfrontir dengan Riamon.

Karena memang, sebelumnya Riamon mengaku tidak mengetahui pengaturan dalam meminta uang komitmen yang diberikan kepada seluruh anggota dewan Muba termasuk kepada

enam terdakwa.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here