KORDANEWS- Pemerintah Provinsi Sumsel Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhitung tanggal 1 September 2016 sampai 31 Desember 2016.
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Dispenda Prov Sumsel) akan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemutihan pajak.
Pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur No 22 tahun 2016 ini, dilakukan oleh pemerintah daerah Sumsel untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, hal itu disampaikan oleh Kepala Dispenda DaerahSumsel Muslim saat jumpa pers di Rumah Makan Sarinande Palembang, Senin (22/08).
Kadispenda Sumsel Muslim mengatakan, pemutihan agar ada kemudahan masyarakat memenuhin kewajiban membayar pajak kendaraannya. Berapa tahun pajak menunggak bayar satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan, itu pun pokoknya saja.
“Pemutihan pajak kendaraan ini tidak terlepas dari bantuan Pak Kombes Pol Tomex Kurniawan yang mempercepat prosesnya. Bila kemudahan ini tidak dimaanfaatkan maka akan ada saksi secara hukum atau penegakan hukumnya akan dikejar kerumah-rumah,” ucapnya.
Lanjut Muslim, hal ini karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat signifikan hampir separuh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Dengan turunnya dana bagi hasil dari tambang dan Minyak maka dari pajak kendaraan sangat dimanfaatkan.
“Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor kita juga akan mengratiskan bea balik nama, tetapi pajak kendaraan tetap bayar. Mudah-mudahan plat luar Sumsel akan bea balik nama ke plat Sumsel,” harapnya.
Ditambahkannya, bila ada yang pada bulan ini sudah harus membayar pajak tetapi menunda untuk pemutihan tetap dikenakan denda. Ia juga menyampaikan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak saat ini mencapai 50 persen dari 3,5 juta kendaran di Sumsel.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan, “Untuk kemudahan masyarakat Sumsel membayar pajak kita sudah menerapkan Samsat Online. Dengan Samsat online ini kita dapat membayangkan orang Muratara bisa membayar pajak kendaraannya di Palembang atau orang Ogan Komering Ulu membayar pajak kendaraannya di Muratara” ungkapnya















