Home Sumsel Pemprov Sumsel Bebaskan Tunggakan Pajak

Pemprov Sumsel Bebaskan Tunggakan Pajak

KORDANEWS- Pemerintah Provinsi Sumsel Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhitung tanggal 1 September 2016 sampai 31 Desember 2016.

 

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Dispenda Prov Sumsel) akan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemutihan pajak.

Pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur No 22 tahun 2016 ini, dilakukan oleh pemerintah daerah Sumsel untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, hal itu disampaikan oleh Kepala Dispenda DaerahSumsel Muslim saat jumpa pers di Rumah Makan Sarinande Palembang, Senin (22/08).

 

Kadispenda Sumsel Muslim mengatakan, pemutihan agar ada kemudahan masyarakat memenuhin kewajiban membayar pajak kendaraannya. Berapa tahun pajak menunggak bayar satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan, itu pun pokoknya saja.

 

“Pemutihan pajak kendaraan ini tidak terlepas dari bantuan Pak Kombes Pol Tomex  Kurniawan yang mempercepat prosesnya. Bila kemudahan ini tidak dimaanfaatkan maka akan ada saksi secara hukum atau penegakan hukumnya akan dikejar kerumah-rumah,” ucapnya.

 

Lanjut Muslim, hal ini karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat signifikan hampir separuh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Dengan turunnya dana bagi hasil dari tambang dan Minyak maka dari pajak kendaraan sangat dimanfaatkan.

 

“Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor kita juga akan mengratiskan bea balik nama, tetapi pajak kendaraan tetap bayar. Mudah-mudahan plat luar Sumsel akan bea balik nama ke plat Sumsel,” harapnya.

 

Ditambahkannya, bila ada yang pada bulan ini sudah harus membayar pajak tetapi menunda untuk pemutihan tetap dikenakan denda. Ia juga menyampaikan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak saat ini mencapai 50 persen dari 3,5 juta kendaran di Sumsel.

 

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan, “Untuk kemudahan masyarakat Sumsel membayar pajak kita sudah menerapkan Samsat Online. Dengan Samsat online ini kita dapat membayangkan orang Muratara bisa membayar pajak kendaraannya di Palembang atau orang Ogan Komering Ulu membayar pajak kendaraannya di Muratara” ungkapnya

 

Kemudian Ia menambahkan, “masyarakat dapat hadir di Samsat-Samasat untuk membayar pajak dan administrasi kendaraan hal ini menghindari dari sanksi bila pemutihan ini sudah habis masa waktunya”

 

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti halnya tax amnesty. Kepentingan publik yang pertama, hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri agar pelayanan terkoneksi secara online. Idealnya masyarakat orang pertama yang harus mendapat kenyamanan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” tegasnya.

 

Dijelaskan Dirlantas Polda Sumsel, tahun terakhir pemutihan adalah tahun 2015 dan tahun berjalan yang dimaksud adalah tahun 2016. ”

 

Kalau 5 tahun tidak bayar pajak setelah Pemutihan ini maka regristasi kendaraan akan dihapus, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  tidak berlaku lagi. Banyak yang kita raih dari pemutihan pajak ini, syarat utama pemutihan pajak kendaraan adalah elektronik KTP,” jelasnya.

 

Dari pihak Jasa Raharja akan turut pula mendukung dan menghimbau apa yang akan menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Menghibau wajib pajak dan pengguna kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor yang akan memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor,” jelasnya ( aab)

 

 

Editor  : ardi

Sumber : kordanews.com

 

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here