Home Ekonomi Lindungi UKM dari Permainan Pengusaha Besar, KPPU Gandeng Kemenkop UKM

Lindungi UKM dari Permainan Pengusaha Besar, KPPU Gandeng Kemenkop UKM

jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melindungi pengusaha UKM dari praktik nakal yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan besar.

KPPU memandang, pengusaha UKM berpotensi besar menjadi ‘korban’ pengusaha besar saat bekerja sama dalam mitra bisnis atau kemitraan karena minimnya pengetahuan dan informasi dari pelaku usaha UKM.

“Alasan kita menggandeng Kemenkop UKM adalah untuk mengawasi sektor sektor Usaha Menengah dan Kecil, agar para usaha kecil dan usaha besar tidak terjadi ketimpangan, salah satu contoh adalah pengusaha besar menekan harga pangan ke pengusaha kecil (UKM) agar harga yang dia jual ke pengusaha besar jauh lebih murah dan pengusaha besar menjualnya lebih mahal. Itu yang akan kita awasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM ini,” ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dalam acara penandatanganan MoU ini dihadiri juga oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram, Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi dan UKM, dan Para Anggota Komisioner KPPU.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.

Lanjut Syarkawi, Ia memandang pentingnya sinergi antar KPPU dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan kemitraan antara UKM dan pengusaha/perusahaan besar. Pemerintah ingin melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh pengusaha besar melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha.

“Kemudian, kita mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM,” tutur Syarkawi.

Selain itu, KPPU akan bekerja sama dengan kementerian lain untuk melindungi pelaku usaha di luar UKM dari praktik curang.

“Nanti misalnya terkait komoditas pangan, kita akan koordinasi dengan berdua nanti ketemu dengan pak Mentan misalnya. Kita akan koordinasi dengan kementan. Terkait industrinya mungkin ada industri susu di Malang, kita akan koordinasi lagi dengan Kemenperin. Pak Jokowi menginginkan pola seperti itu dalam bekerja ke depan,” ucap Syarkawi.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan bahwa ada empat tujuan dari penandatanganan MOU ini. Pertama, sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU sangat penting dalam pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UKM.

Kedua, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UKM. Ketiga, tujuan dari kemitraan ini adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan mitra usaha.

“Keempat, nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UKM sebagai plasma,” jelas Meliadi.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here