Ekonomi

Lindungi UKM dari Permainan Pengusaha Besar, KPPU Gandeng Kemenkop UKM

×

Lindungi UKM dari Permainan Pengusaha Besar, KPPU Gandeng Kemenkop UKM

Sebarkan artikel ini

jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melindungi pengusaha UKM dari praktik nakal yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan besar.

KPPU memandang, pengusaha UKM berpotensi besar menjadi ‘korban’ pengusaha besar saat bekerja sama dalam mitra bisnis atau kemitraan karena minimnya pengetahuan dan informasi dari pelaku usaha UKM.

“Alasan kita menggandeng Kemenkop UKM adalah untuk mengawasi sektor sektor Usaha Menengah dan Kecil, agar para usaha kecil dan usaha besar tidak terjadi ketimpangan, salah satu contoh adalah pengusaha besar menekan harga pangan ke pengusaha kecil (UKM) agar harga yang dia jual ke pengusaha besar jauh lebih murah dan pengusaha besar menjualnya lebih mahal. Itu yang akan kita awasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM ini,” ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dalam acara penandatanganan MoU ini dihadiri juga oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram, Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi dan UKM, dan Para Anggota Komisioner KPPU.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.

Lanjut Syarkawi, Ia memandang pentingnya sinergi antar KPPU dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan kemitraan antara UKM dan pengusaha/perusahaan besar. Pemerintah ingin melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh pengusaha besar melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *