“Kemudian, kita mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM,” tutur Syarkawi.
Selain itu, KPPU akan bekerja sama dengan kementerian lain untuk melindungi pelaku usaha di luar UKM dari praktik curang.
“Nanti misalnya terkait komoditas pangan, kita akan koordinasi dengan berdua nanti ketemu dengan pak Mentan misalnya. Kita akan koordinasi dengan kementan. Terkait industrinya mungkin ada industri susu di Malang, kita akan koordinasi lagi dengan Kemenperin. Pak Jokowi menginginkan pola seperti itu dalam bekerja ke depan,” ucap Syarkawi.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan bahwa ada empat tujuan dari penandatanganan MOU ini. Pertama, sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU sangat penting dalam pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UKM.
Kedua, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UKM. Ketiga, tujuan dari kemitraan ini adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan mitra usaha.
“Keempat, nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UKM sebagai plasma,” jelas Meliadi.















