Home Uncategorized Seluruh Lapas di Sumsel Kelebihan Muatan

Seluruh Lapas di Sumsel Kelebihan Muatan

KORDANEWS – Hingga saat ini sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami overcapacity atau penghuninya melebihi kapasitas daya tampung yang tersedia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumsel Sudirman D Hury mengatakan, Sumsel sekarang memiliki sembilan LP, tiga rutan, lima cabang rutan, serta dua Lapas Narkotika. Dari jumlah itu hanya dua diantaranya sudah tidak memenuhi syarat, diantaranya di rutan Pagaralam dan rutan Martapura itu tidak memenuhi syarat. 

Untuk kedua cabang Rutan (Pagaralam dan Martapura) ini tidak lagi memenuhi syarat, diungkapkan Sudirman, bukan hanya disebabkan kelebihan muatan, melainkan juga letak dan fisik bangunannya yang tak layak lagi. 

“Dua rutan ini merupakan bangunan lama dan sudah berada di tengah-tengah keramaian masyarakat. Ini artinya dari sudut lokasi dari sudut bangunanya itu bangunan lama dan tidak memungkinkan, kalau kondisi bangunanya sudah lama dan tidak kuat bisa memungkinkan mereka untuk kabur. untuk itu rutan Pagaralam dan Martapura ini akan kita bangun yang baru,” katanya. 

Selain itu, meskipun keseluruhan Lapas dan Rutan di Sumsel Overcavacity akan tetapi untuk tahun ini tidak ada pengajuan untuk penambahan Lapas atau rutan.

“Untuk pengajuan lapas baru tidak ada, akan tetapi kita mendapatkan Apbnp yang cukup besar,” ujar dia. 

Disebabkan anggaran APBNP ini, dialokasikan untuk perbaikan saluran air dan tembok, serta penambahan Blok bagi warga binaan di Lapas Kabupaten Lahat.

“Meski ada penambahan dan perbaikan tidak mengurangi jumlah kapasitas yang masih sangat kurang sangat banyak”, jelasnya.

Untuk itu, upaya sementara yang di lakukan pihaknya, guna menutupi overcapasity dengan melakukan redistribusi warga binaan LP ke LP yang masih tersisa.

“Jadi, mana LP yang masih memungkinkan untuk di lakukan redistribusi akan dilakukan tidak hanya di luar Sumsel, tapi alhamdulilah sejauh ini masih bisa di lakukan redestribusi lapas dan rutan di Sumsel. Misalnya, laoas dan Rutan yang over kapasiti 100 persen, maka akan di redestribusikan ke Lapas yang lenih kecil seperti yang 50 persen”, tukasnya. (Ab) 

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here