Home Headline Hindari Kericuhan, Dishub Harapkan Taksi Online Urus Perizinan

Hindari Kericuhan, Dishub Harapkan Taksi Online Urus Perizinan

KORDANEWS—–Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menganggap aksi sweeping anarkis yang dilakukan massa aksi sopir angkutan Kota (Angkot) terhadap taksi berbasis dalam jaringan (online) itu Wajar dilakukan. Sebab, belum ada satu pun taksi online ini memiliki izin operasional.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Sumsel, mengatakan aksi yang dilakukan para sopir angkot tentunya wajar disebakan sopir angkot menilai dengan adanya taksi online ini menggerus pendapat mereka.

Terlebih lagi, taksi online ini tidak memiliki trayek sehingga seenaknya saja melintas, sedangkan taksi konvensional sendiri memiliki trayek belum lagi untuk membayar diantaranya kir dan lain sebagainya.

“Karena itu, mungkin para sopir angkot emosi dan melakukan aksi ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya tidak dapat memastikan langkah apa yang akan diambil untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang. Karena itu, ia berharap taksi online untuk segera mengajukan perizinan agar dilindungi oleh aturan yang berlaku.

“Untuk antisipasi sementara kami serahkan ke pihak keamanan untuk antisipasi sementara waktu, apalagi kami belum satu pun merestui operasional taksi online ini, jadi taksi online ini ilegal, “ucapnya

Lebih lanjut, sejauh ini, untuk aturan dari pemerintah pusat sudah turun Permenhub nomor 26 tahun 2017. Namun, pengajuan izin dari taksi online belum ada satu pun yang masuk ke Dishub Sumsel. Untuk pembatasan kuota yang diminta oleh para sopir angkot tentu pihaknya belum dapat mengambil tindakan karena belum ada satu pun yang memiliki ini.

“Untuk sementara acuan kami dari Permenhub ini dahulu. Jika ada kekurangan semisal tarif bawah dan atas tentu nantinya kami akan ajukan lagi ke pusat untuk direvisi ulang,” ujarnya. (Ab)

Editor : awan

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here