KORDANEWS- Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavianmeminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
Termasuk jika ada upaya perlawanan dari pelaku saat hendak ditangkap. “Kalau melawan, berikan tindak tegas. Jangan sekali-sekali mentolerir mereka,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Tito, dari sisi aturan, petugas diperbolehkan melakukan tindakan pembelaan untuk melumpuhkan pelaku yang melawan dan membahayakan diri polisi serta orang lain.
Misalnya, saat petugas ditodong dengan senjata api maupun diancam dengan senjata tajam “Tindakan upaya paksa sebelum peradilan bisa dilakukan, termasuk yang mematikan,” kata Tito.
Tito tak ingin bawahannya tewas lantaran tak membela diri. Dia mencontohkan kasus penangkapan pengedar narkoba di Jakarta Utara yang menewaskan petugas.
Bahkan, pelaku menyiapkan granat aktif siap ledak. Ada lagi kasus penggerebekan pelaku narkoba di kawasan Matraman. Dalam operasi itu, seorang polisi tewas setelah dikeroyok. Jasadnya ditemukan mengambang di sungai.
“Kelompok narkoba ini berani, mungkin pemakai juga jadi rasionalitasnya rendah sehingga ke petugas pun tidak takut,” ujar Tito.
Tito mengatakan, polisi tak perlu ragu mengambil tindak tegas kepada pelaku yang melawan karena dilindungi undang-undang.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya itu dilakukan benar-benar hanya untuk keadaan yang sangat memaksa.
“Kalau yang bersangkutan melawan, merampas senjata petugas, atau menyerang dengan senjata, maka dapat dilakukan tindakan itu dalam rangka membela diri,” kata dia.
editor : ardi
sumber : kordanews.com