Home Kriminal Pemprov Sumsel Minta Usut Kasus Pembakaran Lahan 90 Ha

Pemprov Sumsel Minta Usut Kasus Pembakaran Lahan 90 Ha

KEBAKARAN LAHAN DI BANYUASIN

KORDANEWS- Pemerintah Provinsi Sumsel akan melakukan penyelidikan terhadap terbakarnya lahan tebu milik PTPN VII Cinta Manis yang mencapai 90 hektare lebih.

Dan memerintahkan kepada pihak terkait untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan.

“Ya akan kita selidiki, karena bagaimanapun juga hal itu tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan perundang-undangan,” tegas Wakil Gubernur Sumsel Ir H Ishak Mekki MM usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Kamis (25/8/2016).

Menurutnya, selama ini sudah menjadi tradisi perkebunan tebu, jika akan dilakukan panen maka untuk mempermudahnya dengan cara dibakar.

Tetapi budaya pertanian tersebut sudah tidak cocok lagi, bahkan bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Jadi sekarang tidak boleh lagi, bahkan sudah ada aturan tegas dalam undang-undang. Jangankan lahan, pembakaran yang luasnya sehektar saja akan kena sanksi tegas oleh pemerintah,” katanya.

Sementara, Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumsel, mengingatkan pemerintah provinsi untuk segera mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Juru bicara Fraksi PAN, Rusdi Tahar SE mengatakan, DPRD dan pemerintah provinsi harus segera melakukan pemanggilan terhadap managemen PTPN VII yang diduga melakukan pembakaran lahan tebu secara sengaja.

“Kebakaran lahan tebu itu sepertinya di sengaja, karena hampir setiap tahun terjadi,” jelas Rusdi.

Menurut Tahar yang juga Ketua DPD PAN Ogan Ilir Demisioner, pemerintah harus segera melakukan identifikasi kebakaran lahan hutan bahkan harus dilakukan lewat verifikasi lapangan.

“Hingga penyebab kebakaran dapat erangkat, hingga penanggulangan dan proses penegakan hukum dapat diberlakukan,” pungkasnya.

 

 

 

editor  : ardi

sumber : kordanews.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here