KORDANEWS- Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap seorang pelaku pemerkosa gadis belia inisial Mn (15), yang terjadi pada Kamis (18/8/2016) lalu di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Payakabung Inderalaya Utara Kabupaten OI.
Tersangka yakni Erik (25), warga Payakabung.
Ia ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya, Rabu (24/8/2016) pukul 15.00.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban Mn pada Rabu lalu.
Didampingi orangtuanya, Mn melapor ke Unit PPA Polres OI, telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Erik yang kesehariannya dikenal sebagai geng motor.













