Menurut Kasat, tindakan asusila yang menimpa gadis di bawah umur dan diketahui masih duduk di kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diperkuat dari hasil visum.
“Untuk tersangka telah kita amankan dan saat ini telah ditahan,” terang AKP Ginanjar.
Diterangkan Kasat, tindakan asusila itu terjadi di bawah ancaman senjata tajam (sajam).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan undang-undang perlindungan anak.
Seperti diketahui, Rabu (24/8/2016) lalu, didampingi ibunya, Mn mendatangi unit PPA Polres OI guna membuat laporan pengaduan kasus asusila yang menimpanya.















