Home Ekonomi Permudah Izin Pembangunan Rumah MBR

Permudah Izin Pembangunan Rumah MBR

Kemenko Perekonomian

KORDANEWS – Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.

Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas, atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. (yda)

 

EDITOR : AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here