KriminalSumsel

Jaksa Hadirkan 2 Saksi Dari Anggota BNN

×

Jaksa Hadirkan 2 Saksi Dari Anggota BNN

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS- Dalam sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa eks Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Para saksi menceritakan kronologis penggerebekan dan penangkapan terdakwa.

Kedua saksi adalah AKP Sutikno dan Brigadir Paskalis. Keduanya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang ikut menggerebek rumah terdakwa Ovi pada Maret 2016 lalu.

Di hadapan majelis hakim, AKP Sutikno mengungkapkan, penggerebekan di rumah terdakwa Ovi berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian, sekitar 15 anggota BNN Pusat datang ke Palembang untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Sebelum digerebek kami amati dulu situasinya. Kami sudah tiga kali datang ke Palembang sengaja untuk menyelidikinya, baru kami gerebek,” ungkap AKP Sutikno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8).

Saat berusaha masuk ke rumah pihaknya sempat tertahan lantaran dihalangi orang tua terdakwa, Mawardi Yahya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan seorang anggota polisi yang tak lain adalah keluarga terdakwa. Lalu pintu pagar rumah terdakwa dirantai dan digembok oleh sekitar sepuluh anggota Satpol PP.

“Dari jam enam sore berada di lokasi, pukul sepuluh malam baru bisa masuk ke dalam kediaman rumah terdakwa. Kami dihalangi dengan alasan ada wartawan, kami bawa surat penggeledahan dan penangkapan dari atasan,” ujarnya.

Sementara saksi Brigadir Pankalis menjelaskan, sesaat setelah tiba terdakwa, listrik di rumah terdakwa Ovi padam. Setelah negoisasi tim BNN bisa masuk dan langsung mengamankan delapan orang yang berada di rumah terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *