Home Sumsel Pemkot ‘Sweeping’ Baliho Yang Melanggar Perda

Pemkot ‘Sweeping’ Baliho Yang Melanggar Perda

KORDANEWS – Terhadap reklame dan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), dan yang telah habis masa izinnya, Pemerintah Kota Palembang mengambil tindakan tegas dengan dilakukan pencopotan langsung baliho tersebut.

Sesuai pasal 14 Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pemasangan reklame, bagi media reklame yang habis masa izinnya diberikan waktu 14 hari untuk memperpanjang izin. Jika tidak diperpanjang, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut.

Dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kota Palembang Sulaiman Amin, personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) mencopot dua Baliho di wilayah km 12 dan km 10, senin (6/11/2017) malam.

“Reklame yang kita copot malam ini banyak sekali pelanggarannya. Izinnya sudah habis sejak 2014 yang lalu dan mereka tidak membayar pajak. Sudah kita beri peringatan namun tidak ada tanggapan, maka malam ini kita ambil tindakan tegas” Ujar Sulaiman Amin, di sela-sela pencopotan reklame.

Dilanjutkan Sulaiman Amin pihaknya akan melakukan tindakan tegas yang sama terhadap reklame dan baliho lain yang melanggar Perda.

“Malam ini ada dua reklame yang kita copot, kedepan semua reklame yang melanggar perda kita tindak tegas dengan mencoptnya, ini sebagai upaya penertiban izin, tidak ada ampun lagi bagi para media reklame yang bertindak (nakal),”tegasnya. (Ab)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here