KORDANEWS-Seorang pria berinisial AR (41) ditangkap tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri terkait prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Tarif yang dikenakan AR untuk menggunakan jasanya cukup tinggi yaitu Rp 1,2 juta.
“Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016) malam.
Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.
Penangkapan dilakukan Selasa sore di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban.
Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun. Hingga saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif.