Home Headline KPK Sita Harta Fuad Amin Rp 222 Miliar

KPK Sita Harta Fuad Amin Rp 222 Miliar

KORDANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi uang hasil korupsi Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin ke negara. Total harta yang dirampas berjumlah Rp 222 miliar.

“Kemarin tanggal 30 Agustus berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Juni terkait putusan Fuad Amin, jaksa KPK telah menyerahkan uang perampasan ke kas negara jumlahnya Rp 222 miliar atau tepatnya 222.004.823.961.73. dan itu telah diserahkan ke kas negara kemarin,” ujar Kabag pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (31/8/2016).

KPK sendiri telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.

KPK telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.

 

 

 

editor  : ardi

sumber : kordanews.com

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here