KORDANEWS – Untuk meredam keresahan masyarakat yang muncul, pemerintah telah merilis Peraturan Dirjen Pajak tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016
Presiden Joko Widodo meluruskan sejumlah pemahaman keliru terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa sasaran utama dari penerapan kebijakan tersebut ialah para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak.
“Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti,” terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.
Di hadapan para jurnalis, Presiden Joko Widodo pada intinya menekankan bahwa pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak. Bahkan, bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan kesempatan yang ada atau tidak.
“Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak,” ujarnya.
Namun demikian, Presiden mengutarakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
“Tetapi untuk menghilangkan rumor atau kalau ada yang resah, sekarang sudah keluar Peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” tekan Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) dengan nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016. Peraturan tersebut memang dimaksudkan untuk meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan netizen.
Aturan ini memuat beberapa poin penting, seperti di pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian, ayat 2 menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.
“Kalau yang di bawah PTKP, dan hanya didapat dari penghasilan pensiun ya tidak perlu ikut tax amnesty, hanya pembetulan SPT saja. Kalau SPT sudah diperbaiki, ya sudah. Jika merasa kurang, ya bayar,” jelas Ken pada 29 Agustus 2016. (yda)
EDITOR : AWAN