Headline

Jokowi : Harta Luar Negeri Sasaran Utama Tax Amnesty

×

Jokowi : Harta Luar Negeri Sasaran Utama Tax Amnesty

Share this article

KORDANEWS – Untuk meredam keresahan masyarakat yang muncul, pemerintah telah merilis Peraturan Dirjen Pajak tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016

 

Presiden Joko Widodo meluruskan sejumlah pemahaman keliru terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa sasaran utama dari penerapan kebijakan tersebut ialah para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak.

 

Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti,” terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.

 

Di hadapan para jurnalis, Presiden Joko Widodo pada intinya menekankan bahwa pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak. Bahkan, bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan kesempatan yang ada atau tidak.

 

“Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak,” ujarnya.

 

Namun demikian, Presiden mengutarakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *