KORDANEWS- Sebuah pengadilan tinggi di Indiamengukuhkan undang-undang yang mengizinkan berhubungan seks dengan perempuan berusia 15 tahun atau di bawah umur.
Sesuai hukum di India, seseorang diizinkan berhubungan seksual adalah 18 tahun. Khusus untuk perempuan usia minimal pernikahan adalah 15 tahun.
Kementerian Dalam Negeri India mengatakan tak masuk akal untuk mengubah undang-undang karena kenyataan sosial di negeri itu.
India adalah negara dengan jumlah pengantin anak terbesar di dunia. Sekitar separuh dari anak-anak perempuan India menikah sebelum berusia 18 tahun.
Girls Not Brides, sebuah organisasi yang memayungi 600 lembaga kemasyarakatan, mengatakan, di masa lalu sangat jarang gadis India menikah sebelum usia 15 tahun.
Namin, kini jumlah pernikahan di antara usia 15-18 tahun semakin bertambah. Kritikus mengatakan, undang-undang baru ini mendorong pernikahan di bawah 18 tahun.
Namun, pemerintah mengatakan kepada pengadilan tinggi bahwa tidak praktis untuk mengubah undang-undang di saat masih terjadi 23 juta pernikahan anak di India.
Pemerintah India menilai, pencabutan pengecualian dalam undang-undang ini bisa memicu sebuah ketegangan sosial.
“Sudah diputuskan untuk mempertahankan usia 15 tahun dalam eksepsi 2 ayat 375 demi melindungi suami istri terhadap kriminalisasi hubungan seks di antara mereka,” demikian Kementerian Dalam Negeri India.
Aturan yang mengizinkan hubungan seks dengan gadis berusia 15 tahun diterbitkan pada 1949 dan belum pernah diamandemen selama 67 tahun.













