KORDANEWS – Menperin Airlangga juga menegaskan mengenai komitmennya dalam pengembangan industri perikanan nasional. Hal ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Kami telah memiliki roadmap dalam pengembangan industri perikanan dan rumput laut. Kami akan terus dorong pemberdayaan sektor prioritas ini,” tegasnya.
Melalui Inpres yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo pada 22 Agustus 2016, menunjukkan bahwa Pemerintah bertekad untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara.
Dalam Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut, serta percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
“Pengembangan industri perikanan ini memerlukan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait lainnya sehingga dapat berjalan secara sinergi dan tepat,” ujar Airlangga. Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, untuk tahun 2015-2019, kebijakan pengembangan industri pangan berbasis perikanan berfokus pada aneka produk olahan ikan, pengembangan teknologi pengolahan minyak ikan dan penyusunan standar minyak ikan.













