KORDANEWS- SETELAH Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, Supriono segera melaksanakan estafet kepemimpinan. “Kan sudah ditetapkan, saya belum bisa komen panjang lah ya. Nanti kita lihat kebijakan pemerintah pusat saja,” kata Supriono, kemarin.
Ia mengaku siap untuk menjalankan amanah sebagai pejabat Kabupaten Banyuasin, setelah Bupati Banyuasin tersebut diciduk KPK pada Minggu (4/9). Supriono menjelaskan, per Senin ini saja tugas Bupati Banyuasin untuk hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin tersebut.
“Sekarang saja (Rapat Paripurna) sudah dikerjain. Ada gak ada bupati, semuanya (agenda Pemkab) tetap harus jalan,” beber dia.
Tanggapan serupa diungkapkan Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Usai ditetapkannya sebagai tersangka bagi Bupati Banyuasin, Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian penetapan tersangka dari KPK langsung.
“Ini kan baru informasi dari media. Kami sendiri belum terima benar atau tidaknya. Kami masih menunggu dari KPK,” beber dia.
Untuk kepemimpinan di Pemkab Banyuasin, pihaknya masih menunggu dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. DPRD Banyuasin, kata dia, akan mengkoordinasikan terkait hal itu.
“Sesegera mungkin kita koordinasikan kepada Gubernur Sumsel. Pengajuan Plt Buati kan masih harus menunggu proses, masih menunggu petunjuk dari Pemprov Sumsel. Nantinya yang berperan aktif kan Pemda setempat,” terang Agus.
Terkait dengan adanya proyek ijon yang disebut-sebut menyeret Bupati Banyuasin, Agus enggan memberikan komentar. Menurutnya semua proyek pembangunan di Banyuasin sudah berjalan baik.
“Kita kan hanya mengesahkan anggaran dan pengawasan. Sifatnya kita merekomendasi,” tukasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman mengungkapkan, Pemprov Sumsel masih menunggu penetapan resmi tersangka untuk Bupati Banyuasin dari KPK. Sebab, saat ini diakui belum ada surat resmi dari KPK terkait hal itu.
“Kita ikuti perkembangannya dulu. Pasti ada proses administrasinya. Yang jelas kita masih menunggu dari KPK. Kalau sudah ada penetapan tersangka dari KPK, maka secara otomatis akan ada langkah selanjutnya dari Pemprov Sumsel,” jelas Mukti.
Namun Mukti enggan bicara langkah apa yang akan disiapkan terkait hal itu. Untuk saat ini, kata dia, semua urusan pemerintahan di Banyuasin sudah diserahkan dan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Banyuasin.
“Semuanya dijalani oleh Wakil Bupati Banyuasin. Untuk Plt (penetapan pelaksana tugas Bupati Banyuasin) belum bisa saat ini, masih menunggu proses selanjutnya,” terang Mukti.
Ditambahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Ikhwanuddin, dalam masalah tersebut diatur dalam UU No 10 tahun 2016 perubahan UU No 32 dan PP No 6 tahun 2005.
“Artinya secara langsung saat Bupati Banyuasin ditetapkan tersangka maka tugas sehari-hari langsung dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banyuasin,” tandasnya.
editor : ardi
sumber : kordanews,com