KORDANEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdianmenggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.
“Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap),” kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).
Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9/2016) kemarin, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri.
“KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan),” kata Basaria.
Yan Anton pun akhirnya ditangkap di rumahnya bersama dua orang lainnya yakni Kasubag Rumah Tangga Pemda BanyuasinRUS dan Kepala Dinas Banyuasin UU.
Di tempat terpisah KPK juga mengamankan pejabat di dinas pendidikan STY, dan seorang pengepul .
KPK menduga Yan Anton dibantu RUS, UU, STY dan K menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan ke ZM, yang merupakan direktur CV PP.
ZM pun menyetujui tawaran proyek itu dan memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai yang diminta.
Detail proyek yang akan dikerjakan saat ini masih didalami KPK.













