Headline

Pensiunan dan Petani Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

×

Pensiunan dan Petani Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Guna memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteady menandatangai peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, di Jakarta, Senin (29/08/2016).

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu ditegaskan, bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak,” demikian Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak juga disebutkan, Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau b. Harta warisa sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Adapun harta hibahan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *