Home Uncategorized Penghubung Kasus Saipul Jamil, Terima Suap Rp 50 Juta

Penghubung Kasus Saipul Jamil, Terima Suap Rp 50 Juta

KORDANEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Suap itu terkait perkara Saipul Jamil yang didakwa mencabuli bocah di bawah umur.

JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Rohadi menerima suap Ro 50 juta untuk menjadi penghubung antara kubu Saipul dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat itu, Lilik Mulyadi. Tujuannya untuk mengatur komposisi majelis hakim yang mengadili Saipul.

Rohadi bertemu dengan Berthanatalia selaku kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia pada April 2016. “Karena terdakwa (Rohadi) dapat membicarakannya dengan Lilik Mulyadi selaku ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mempunyai wewenang menunjuk majelis hakim,” kata JPU Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Lebih lanjut Kresno mengatakan, untuk menjadi penghubung dengan Lilik itu maka Rohadi meminta Berthanatalia menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. “Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu,” kata JPU menirukan ucapan Rohadi ke Bertha.

Selanjutnya, Bertha menyanggupi permintaan Rohadi dan menyampaikannya ke Samsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji selaku ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil. Uang Rp 50 juta tersebut kemudian diserahkan Berthanatalia kepada Rohadi di wilayah Ancol, Jakarta Utara.

Uang itu dibungkus tas plastik warna hitam dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, Rohadi memberitahu Bertha bahwa majelis hakim perkara pidana atas nama Saipul Jamil telah ditunjuk dengan susunan majelis Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim.

Sedangkan anggotanya ada empat. Yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendy dan Jootje Sampaleng. Sedangkan Dolly Siregar menjadi panitera penggantinya.

Atas perbuatannya, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (JPNN)

SUMBER : JPNN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here