ADVETORIAL
KORDANEWS- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki sertifikat resmi dari Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Kota Palembang.
Apabila kurban telah ditetapkan bersertifikat, maka hewan tersebut dinyatakan sehat baik dalam dan luar, telah memiliki usia cukup untuk jadi kurban yang tentunya sah untuk disembelih di hari raya Idul Adha 1437 H nanti.
Kepala DP2K Kota Palembang, Harrey Hadi mengatakan, pihaknya telah menyebar tim untuk memeriksa hewan kurban yang dijajakan oleh para pedagang. Adapun sidak umumnya meliputi kesahatan hewan seperti, fisik hewan, memiliki mata aktif, kulit segar, kaki dan ekor tidak patah.
“Jadi kita lihat dulu dari segi fisiknya. Karena di dalam syarat islam, sapii usia 2 tahun dan kambing 1 tahun, ditandai gigi seri depan sudah tanggal,” katanya usai Sidak Hewan Kurban di kawasan Parameswara Palembang, Senin (5/9/2016).
Setelah hewan dinyatakan sehat dan lulus dari berbagai tes dilakukan, barulah pihak DP2K akan mengeluarkan sertifikat terhadap hewan tersebut. Ia menegaskan kepada para pedagang wajib untuk mengalungkan sertifikat itu di hewan yang dijajakan. Jika tidak ada hal tersebut pedagang bisa menanyakan kepada para pedagang.
“Pembeli jadi berhak menanyakan sertifikat tersebut,” terangnya.
Saat ini sudah 3 ribu hewan yang di periksa. Seperti di tempat penjualan hewan di Sukarame, Alang-Alang Lebar (AAL), Kemuning, Ilir Timur (IT) 1, Sejoko, IT 2, Sako, Kalidoni, Sematang Borang, Gandus, Ilir Barat (IB) 1, IB 2, Bukit Kecil, Plaju, Su 1, Su 2 dan Kertapati.














