ADVETORIAL
KORDANEWS- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki sertifikat resmi dari Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Kota Palembang.
Apabila kurban telah ditetapkan bersertifikat, maka hewan tersebut dinyatakan sehat baik dalam dan luar, telah memiliki usia cukup untuk jadi kurban yang tentunya sah untuk disembelih di hari raya Idul Adha 1437 H nanti.
Kepala DP2K Kota Palembang, Harrey Hadi mengatakan, pihaknya telah menyebar tim untuk memeriksa hewan kurban yang dijajakan oleh para pedagang. Adapun sidak umumnya meliputi kesahatan hewan seperti, fisik hewan, memiliki mata aktif, kulit segar, kaki dan ekor tidak patah.
“Jadi kita lihat dulu dari segi fisiknya. Karena di dalam syarat islam, sapii usia 2 tahun dan kambing 1 tahun, ditandai gigi seri depan sudah tanggal,” katanya usai Sidak Hewan Kurban di kawasan Parameswara Palembang, Senin (5/9/2016).
Setelah hewan dinyatakan sehat dan lulus dari berbagai tes dilakukan, barulah pihak DP2K akan mengeluarkan sertifikat terhadap hewan tersebut. Ia menegaskan kepada para pedagang wajib untuk mengalungkan sertifikat itu di hewan yang dijajakan. Jika tidak ada hal tersebut pedagang bisa menanyakan kepada para pedagang.
“Pembeli jadi berhak menanyakan sertifikat tersebut,” terangnya.
Saat ini sudah 3 ribu hewan yang di periksa. Seperti di tempat penjualan hewan di Sukarame, Alang-Alang Lebar (AAL), Kemuning, Ilir Timur (IT) 1, Sejoko, IT 2, Sako, Kalidoni, Sematang Borang, Gandus, Ilir Barat (IB) 1, IB 2, Bukit Kecil, Plaju, Su 1, Su 2 dan Kertapati.
Meski sebagian besar hewan sehat, ada beberapa yang dinyatakan sakit, seperti diare dan masuk angin.
“Nah hewa yang sakit iru akan diisolir, dipisahkan dan diobati. Sekarang baru 50 persen tempat penjualan hewan diperiksa, akan diselesaikan hingga menjelang Idul Adha,” katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengecekan kesehatan terhadap hewan kurban akan dilakukan terus menerus hingga lebaran haji tiba. Pemeriksaan bakal dilakukan sesuai syarat dan ketentuan oleh DP2K Palembang.
Bagi hewan yang telah memiliki sertifikat, Harno mengharapkan kepada para pedagang tanda tersebut jangan sampai hilang. Dikarenakan itu sebagai salah satu bukti bahwa sapi/kambing dinyatakan layak untuk disembelih.
“Kalau sudah ada sertifikat ya jangan sampai hilang. Itu sebagai bukti kalau memang layak dijual. Kita akan terus melakukan sidang sampai hari raya idul adha tiba,” tegas Harno.
editor : ardi