Home Peristiwa Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Ada Kepastian Hukum Tetap

Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Ada Kepastian Hukum Tetap

KORDANEWS – Tata kelola pemerintahan sudah jelas aturannya. Jika kemudian terjadi penyimpangan, misalnya kepala daerah atau pejabat daerah terjerat kasus korupsi, itu adalah urusan individu masing-masing. Bila taat akan aturan, tentu tidak akan terjadi penyimpangan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan itu usai menghadiri acara Kick Off Reformasi Birokrasi di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (5/2). Menurut Hadi, banyak yang mengatakan kepala daerah korupsi, karena biaya politik yang tinggi. Mungkin memang seperti itu. Tapi, biaya politik yang tinggi, itu adalah urusan yang hendak maju ke pemilihan kepala daerah.

“Biaya politik kan urusannya mereka. Kalau orang mau jadi dengan membayar itu kan urusan dari mereka masing masing,” kata Hadi.

Yang pasti, kata Hadi, tata kelola pemerintahan itu telah jelas aturannya. Begitu pun ketika hendak mengeluarkan kebijakan, regulasinya sudah jelas. Fungsi dan tugas para pejabat daerah pun telah diatur, termasuk tugas dan fungsi kepala daerah.

“Kewenangannya sudah jelas.

Menerima suap kan individu. Karena kalau sesuai aturan itu kan dilarang,” ujarnya.

Kata Hadi, semua kepala daerah dan wakilnya, pasti sudah paham aturannya. Jika kemudian tetap saja terjerat, lalu berdalih karena tak tahu aturannya, bagi Hadi itu hanya alasan pembenaran saja.

“Tahu enggak tahu itu kan suatu alasan. Jadi bupati kan sudah 5 tahun, masa enggak tahu, kalau itu suap, itu melanggar,” kata Hadi.

Terkait proses pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus, kata Hadi, sesuai aturan, jika sudah ditahan maka akan diberhentikan sementara. Atau ketika berstatus terdakwa, prosesnya sama, dinonaktifkan. Baru, ketika sudah ada keputusan hukum tetap, dan kepala daerah bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan.

“Kalau ini (Bupati Jombang) ditahan, diberhentikan sementara,” katanya.

Hadi mencontohkan, Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat ini, Zumi masih tersangka dan belum ditahan. Jadi masih bisa melaksanakan tugasnya. Berbeda dengan kasus Bupati Jombang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), bahkan kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu bedanya. Kalau sudah tertangkap OTT kan sudah dikurung, enggak bisa melaksanakan tugas,” ujarnya.

Mengenai nasib pencalonan Bupati Jombang di Pilkada 2018, menurut Hadi, sepertinya sulit bisa maju. Atau dalam kata lain, bakal gagal nyalon. ” Ini partainya bisa mengganti dari partai yang mereka mencalonkan. Karena ini dianggap kejadian yang tidak direncanakan,” kata Hadi.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here