KORDANEWS – Korban kecelakaan beruntun antara mobil kontainer BG 8347 LM yang dikemudikan oleh Ojol warga Nilakandi melaju dari arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan R Soekamto, menewaskan Mr x seorang pengendara sepeda motor, Kamis (15/2) malam, dipastikan akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Kepastian ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan. Ia mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sebab terjadinya kecelakaan.
“Petugas Jasa Raharja sedang survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Rumah Sakit,” katanya.
Dia memastikan, apabila terjamin oleh UU no 34 tahun 1964, maka ahli waris korban kecelakaan tersebut mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Keputusan Menteri keuangan No.16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Selain itu korban lukapun akan dapat jaminan berobat dari rumah sakit.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada warganya dalam membantu meringankan beban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan beruntun antara mobil kontainer BG 8347 LM yang dikemudikan oleh Ojol warga Nilakandi melaju dari arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan R Soekamto, menewaskan Mr x seorang pengendara sepeda motor, Kamis (15/2/2018) malam.













