HeadlineKriminal

Pelaku Pengrusakan Gereja Ditangkap Polda Sumsel

×

Pelaku Pengrusakan Gereja Ditangkap Polda Sumsel

Share this article

KORDANEWS — Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, berhasil menangkap tujuh dari sembilan pelaku, perusakan Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Makan Sari Kabupaten. Ogan Ilir.lalu Dari ketujuh pelaku, polisi menetapkan empat orang susebagai tersangka.

Sebegaimana diketahui, Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Mekarsari, Ogan Ilir ini dirusak pada Kamis (9/3) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari oleh orang tak dikenal. Perusakan gereja dilakukan dengan cara menghancurkan, pintu, kaca jendela dan dinding bangunan.

Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain mengatakan,Sudah ada tujuh orang yang kami amankan. “Empat di antaranya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga pelaku lain sedang dalam tahap peyelidikan ,” katanya saat di temui di Mapolda Sumsel jalan Sudirman Kecamatan. Kemuning , Senin
19/3/2018).

Ada pun keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahri Ris, Yono Panhar dan Wahri Yatun. Para pelaku ini ditangkap pada Sabtu (17/3) pada Pukul 03.00 WIB saat melarikan diri ke Bangka dan Pangkalpinang usai melakukan perusakan gereja.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan langsung bergerak mengejar pelaku lain dan menangkap tiga orang yaitu Anom, Afifuddin dan Aswin sekitar Pukul 04.30 WIB dini hari tadi di Ogan Ilir. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Mekarsari dan Rantau Alai, Ogan Ilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *